Pengikut

Kamis, 13 Agustus 2020

Berubahnya UPTD menjadi SPNF


Pada  tahun  1981  pemerintah Indonesia  menghadapi  masalah kemiskinan dan buta aksara. Penduduk miskin melebihi 15% dari jumlah penduduk Indonesia (sumber: Badan Pusat Statistik) dan penduduk buta aksara mencapai angka 31% (sumber: paparan LPM UNY, 2011). Kondisi tersebut menjadi hambatan utama dalam pembangunan di segala bidang.

Angka statistik tersebut mendorong Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga (Ditjen Diklusepora), Departemen Pendidikan dan Kebudayaan membangun Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai Unit Pelaksana Teknis Ditjen Diklusepora di setiap kabupaten/kota. Tujuan pendirian SKB di setiap kabupaten/kota adalah untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengembangan pembelajaran program pendidikan luar sekolah serta pemuda dan olahraga dalam bentuk program pemberantasan buta aksara. Karena SKB saat itu cukup berhasil dalam membantu program-program Diklusepora termasuk pemberantasan buta aksara, di beberapa kabupaten/kota dikembangkan lebih dari satu SKB.

Seiring dengan perubahan sistem pemerintahan di Indonesia dari pemerintahan sentralistis ke pemerintahan otonomi daerah, keberadaan SKB yang sebelumnya adalah tanggung jawab pemerintah pusat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Dengan perubahan itu, status SKB adalah sebagai unit pelaksana teknis (UPT) di bawah dinas pendidikan kabupaten/kota yang bertugas melaksanakan program percontohan dan tugas tambahan yang spesifik sesuai dengan kebutuhan daerah. Kondisi SKB setelah diserahkan kepada daerah masih belum menunjukkan prestasi yang menggembirakan. Hal ini disebabkan beberapa hal, yaitu (1) status SKB masih sebagai UPT belum sebagai satuan pendidikan nonformal sehingga sulit berkembang dan sulit memperoleh dukungan, (2) tugas dan fungsi SKB bersinggungan bahkan sebagian besar sama dengan kepala bidang, kepala seksi, dan penilik di jajaran dinas pendidikan kabupaten/kota, (3) banyak SKB yang tidak mampu menunjukkan fungsi sebagai pembuat percontohan, tetapi hanya mampu melaksanakan program pendidikan nonformal, dan (4) dukungan pendidik dan tenaga kependidikan, pendanaan, dan sarana prasarana sangat rendah.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 ayat (10) menyatakan bahwa satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Dalam Pasal  52 ayat (1) dinyatakan bahwa pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tersebut, SKB perlu diubah fungsinya   menjadi   satuan   pendidikan   agar   menjadi   kelompok   layanan pendidikan  yang  menyelenggarakan  program  Pendidikan  Anak  Usia  Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas). Beberapa keuntungan SKB menjadi satuan pendidikan sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003, di antaranya adalah sebagai berikut.

1.  Berdasarkan Bab XI Pasal 41 ayat (3), pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.

2.  Berdasarkan  Pasal  89  ayat  (2),  dana  pendidikan  dari  pemerintah  dan pemerintah daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.  Berdasarkan  Pasal  60  ayat  (1),  akreditasi  dilakukan  untuk  menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; dan berdasarkan Pasal 60 ayat (2), akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Dengan demikian, apabila SKB menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis, pemerintah atau pemerintah daerah wajib memberikan pemenuhan jumlah pamong belajar dan tenaga fungsional umum yang cukup, anggaran yang  memadai,  sarana  dan  prasarana,  serta  pembinaan  untuk  mencapai standar nasional pendidikan (terakreditasi).

Permendikbud No. 4 Tahun 2016 tentang Alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal, Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar

SKB semula berbentuk UPTD beralih fungsi menjadi SPNF, sebagai satuan pendidikan nonformal sejenis. Artinya, SKB merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal.

SKB adalah satuan pendidikan nonformal sejenis di bawah dinas pendidikan kabupaten/kota. SKB secara teknis administratif  bertanggung jawab kepada kepala dinas pendidikan di kabupaten kota, dan secara teknis edukatif   dibina   oleh   kepala   bidang   yang   bertanggung   jawab   pada pelaksanaan  program  PAUD  dan  Dikmas  di  dinas  pendidikan kabupaten/kota. Secara nasional SKB dibina oleh Ditjen PAUD dan Dikmas, sedangkan  peningkatan  mutu  pendidik  dan  tenaga  kependidikan  di  SKB dibina oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar