Pengikut

Kamis, 27 Agustus 2020

Hareudang . . . . Hareudang . . . . Hareudang

PANAS PANAS PANAS

 

Semakin hari, bulan, tahun usia anaku bertambah, padahal dari sisi agama islam (keyakinan sy) bahwa usia semakin berkurang.

Hareudang ….. Hareudang … Hareudang

Panas ….. panas …. Panas ….

Begitulah yang dinyaynyikan oleh anak-anak, begitu pula dengan Abyan anak ku yang tidak ketinggalan untuk menyanyikan lagu tersebut dengan riang gembiranya, menyanyikan lagu hareudang yang pada akhirnya berujung membara.

Entah angin apa yang membuat Abyan begitu semangat hari ini Rabu 19 Agustus 2020, bangun pagi langsung berpakaian rapi tanpa sarapan,   Abyan : dengan santainya sambal bernyayi bertanya “Abi hareudang ga…”

Dengan santai juga sy jawab “Abi engga hareudang Abyan anak Ku” Padahal begitu gejolaknya hati ini bukan hanya hareudang tetapi terasa lebih panas..!!!

Bermula ingin menurunkan lampu klap klip yang biasa di pasang saat ulang tahun atau acara 17 agustusan dan bendera merah putih yang terpasang di teras rumah.

Memulai lah aksinya Abyan menurunkan bendera Merah Putih ketika menaiki tangga berteriak Abi..!! tolongin pegang tangga..    dengan sigap langsung saya berlari pegang tangga yang hampir jatuh karena mau patah di naiki oleh Abyan, setelah bendera di turunkan abyan berpikir sejenak ada yg terasa seperti janggal lantas abyan minta di pasang lagi benderanya. Di pasang lah bendera tersebut. Setelah terpasang sy, Abyan, Aqil anak ke 2 langsung pergi untuk melaksanakan rutinitas mencari nafkah untuk keluarga, Abyan seperti biasa minta untuk di rumah neneknya (ibu saya). Aqil lebih memilih ikut sy ke kantor kebetulan juga adik ipar Ridho ikut ke kantor juga sambal menyetir gerobak besinya. karena masa pendemi sekolah melakukan pembelajaran dengan menggunakan daring.

Setelah hampir seharian beraktifitas kantor pada saat hari itu juga jadwal yang padat mesti ketemu pimpinan Dinas di beberapa tempat dan mengantarkan surat ke industry. Kita bertiga langsung pulang ke rumah pondok mertua indah (PMI) sesampainya di PMI langsung ganti baju dan menjemput Abyan di rumah ibu, Dengan bergegas Abyan juga langsung pulang ke PMI.

Entah apa yang ada dalam pikiran Abyan langsung menurunkan lampu klap klip dengan menggunakan tangga yang tadi pagi digunakan, setelah terlepas berubah pikiran lagi langsung minta dipasang lagi lampu klap klip, terpasang lah lampu itu hingga hampir menjelang maghrib.

Sy dan abyan langsung bergegas untuk melaksanakan sholat maghrib di Masjid Assalam Komplek KS, setelah pulang sholat betapa marahnya Abyan melihat lampu klap klip nya mati. Langsung menangis histeri dan  membabi buta menendang pintu rumah PMI, berlalri menendang pintu rumah tetangga hingga motor juga menjadi sasaran amukanya.

Langsung sy bawa pergi dengan kuda besiku sambal menenangkan tangisan hebat Abyan, sepanjang jalan menangis terus tak henti-hentinya. Tanpa terasa air mata ini menetes di pipiku juga hingga basah entah apa yang harus saya perbuat untuk menenangkan tangisan Anaku.

Disepanjang jalan malem itu aku sambil berdoa di atas kuda besiku. Alhamdulillah anaku tenang dan langsung pulang ke PMI, entah apa yang terjadi juga Abyan meangis lagi histeri sambil mengambil gunting terus memotog kabel rol yang ada di rumah dan  meminta ganti lampu klap klip nya biar bisa menyala lagi.

Langsung aku Tarik untuk segera naik ke atas kuda besiku untuk di bawa ke Guru ngaji biar ditenangkan hati nya.Alhamdulillah anaku tenang hatinya lagsung di bawa ke rumah ibu ku untuk bermalam di sana ampe 3 hari ke depan.

Kamis, 13 Agustus 2020

Berubahnya UPTD menjadi SPNF


Pada  tahun  1981  pemerintah Indonesia  menghadapi  masalah kemiskinan dan buta aksara. Penduduk miskin melebihi 15% dari jumlah penduduk Indonesia (sumber: Badan Pusat Statistik) dan penduduk buta aksara mencapai angka 31% (sumber: paparan LPM UNY, 2011). Kondisi tersebut menjadi hambatan utama dalam pembangunan di segala bidang.

Angka statistik tersebut mendorong Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga (Ditjen Diklusepora), Departemen Pendidikan dan Kebudayaan membangun Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai Unit Pelaksana Teknis Ditjen Diklusepora di setiap kabupaten/kota. Tujuan pendirian SKB di setiap kabupaten/kota adalah untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengembangan pembelajaran program pendidikan luar sekolah serta pemuda dan olahraga dalam bentuk program pemberantasan buta aksara. Karena SKB saat itu cukup berhasil dalam membantu program-program Diklusepora termasuk pemberantasan buta aksara, di beberapa kabupaten/kota dikembangkan lebih dari satu SKB.

Seiring dengan perubahan sistem pemerintahan di Indonesia dari pemerintahan sentralistis ke pemerintahan otonomi daerah, keberadaan SKB yang sebelumnya adalah tanggung jawab pemerintah pusat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Dengan perubahan itu, status SKB adalah sebagai unit pelaksana teknis (UPT) di bawah dinas pendidikan kabupaten/kota yang bertugas melaksanakan program percontohan dan tugas tambahan yang spesifik sesuai dengan kebutuhan daerah. Kondisi SKB setelah diserahkan kepada daerah masih belum menunjukkan prestasi yang menggembirakan. Hal ini disebabkan beberapa hal, yaitu (1) status SKB masih sebagai UPT belum sebagai satuan pendidikan nonformal sehingga sulit berkembang dan sulit memperoleh dukungan, (2) tugas dan fungsi SKB bersinggungan bahkan sebagian besar sama dengan kepala bidang, kepala seksi, dan penilik di jajaran dinas pendidikan kabupaten/kota, (3) banyak SKB yang tidak mampu menunjukkan fungsi sebagai pembuat percontohan, tetapi hanya mampu melaksanakan program pendidikan nonformal, dan (4) dukungan pendidik dan tenaga kependidikan, pendanaan, dan sarana prasarana sangat rendah.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 ayat (10) menyatakan bahwa satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Dalam Pasal  52 ayat (1) dinyatakan bahwa pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tersebut, SKB perlu diubah fungsinya   menjadi   satuan   pendidikan   agar   menjadi   kelompok   layanan pendidikan  yang  menyelenggarakan  program  Pendidikan  Anak  Usia  Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas). Beberapa keuntungan SKB menjadi satuan pendidikan sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003, di antaranya adalah sebagai berikut.

1.  Berdasarkan Bab XI Pasal 41 ayat (3), pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.

2.  Berdasarkan  Pasal  89  ayat  (2),  dana  pendidikan  dari  pemerintah  dan pemerintah daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.  Berdasarkan  Pasal  60  ayat  (1),  akreditasi  dilakukan  untuk  menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; dan berdasarkan Pasal 60 ayat (2), akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Dengan demikian, apabila SKB menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis, pemerintah atau pemerintah daerah wajib memberikan pemenuhan jumlah pamong belajar dan tenaga fungsional umum yang cukup, anggaran yang  memadai,  sarana  dan  prasarana,  serta  pembinaan  untuk  mencapai standar nasional pendidikan (terakreditasi).

Permendikbud No. 4 Tahun 2016 tentang Alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal, Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar

SKB semula berbentuk UPTD beralih fungsi menjadi SPNF, sebagai satuan pendidikan nonformal sejenis. Artinya, SKB merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal.

SKB adalah satuan pendidikan nonformal sejenis di bawah dinas pendidikan kabupaten/kota. SKB secara teknis administratif  bertanggung jawab kepada kepala dinas pendidikan di kabupaten kota, dan secara teknis edukatif   dibina   oleh   kepala   bidang   yang   bertanggung   jawab   pada pelaksanaan  program  PAUD  dan  Dikmas  di  dinas  pendidikan kabupaten/kota. Secara nasional SKB dibina oleh Ditjen PAUD dan Dikmas, sedangkan  peningkatan  mutu  pendidik  dan  tenaga  kependidikan  di  SKB dibina oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

 

 

 

 

 

Rabu, 12 Agustus 2020

Kesandung Hati

 

Ya Tuhan ku

Dipenghujung sisa usiaku, tak banyak yang dapat aku lakukan untuk berbuat kebajikan kepada MU, Aku mohon petunjuk Mu ya Tuhan apa yang mesti aku lakukan untuk dapat berbuat kabajikan itu.

Terlalu banyak yang aku kecewakan dan tersakiti dengan sikap perbuatan ku, aku tahu Tuhan dengan sikap dan perbuatan ku ini sehingga banyak mengecewakan dan menyakiti banyak orang.

Maafkan aku Tuhan yang telah menerima rasa sayang, rasa kangen, rasa rindu itu. Entah mengapa aku menerima semua itu dan terlenanya aku mengucapkan yang sama rasa sayang, rasa kangen, rasa rindu padahal aku sadar Tuhan itu semua adalah salah.

Ya Tuhan ku

Aku berbohong kepadanya sebagian tentang diriku karena demi kebaikan dia Tuhan, aku tahu itu salah sehingga penuh dengan dosa perbuatanku. Aku relakan itu semua menjadi dosa bagiku Tuhan, aku tidak ingin membuatnya terluka lebih dalam Tuhan.

Aku tidak tahu ya Tuhanku semua perkataanya benar ato salah, atokah memang benar tetapi aku salah mengartikannya semua sehingga aku terlena dengan ucapanya.

Apakah diriku yang salah langkah Tuhan dalam mengartikan petunjuk, ato diriku memang terlena dengan apa yang terjadi dikenyataan sehingga petunjuk itu hamba salah gunakan, hamba mohon tunjukan aku jalan yang terbaik untuk memahami petunjuk itu Tuhan.

Apakah gerangan dengan hatiku ya Tuhan, tanda apakah itu bagiku….!!!

Ya Tuhan ku

Ingin menjerit rasanya hatiku, ketika ingat akan perbuatanku yang salah dalam melangkah.

Bagaimana dengan petunjuk yang aku dapat ya Tuhan apakah hanya perbuatan syaitan ato petunjuknya benar hanya aku yang salah mengartikan dan petunjuk yang dia rasakan apakah benar ato salah hamba pun tidak tau ya Tuhan.

Hamba di landa bingung yang terasa berat ya Tuhan,entah langkah apa yang harus aku ambil hatiku tambah bimbang Hamba mohon petunjukmu ya Tuhan…!!!

Hari demi hari aku lalui entah mengapa semua itu begitu damai,senang,  mudah dengannya begitu juga yang dia rasakan sama aku tidak mengerti Tuhan. Aku sadar dengan siapa diriku dirinya dan tahu dengan kepribadianku kepribadianya. Aku bagaikan menghadapi diriku sendiri yang kadang aku mengerti dan kadang tidak mengerti mengapa bisa terjadi.